Jenis-Jenis Profesi ⁠ Bidang Kependidikan

Halo sobat pendidik yang penuh semangat!👋

Kita sudah mengetahui tentang profesi dan profesi kependidikan, sekarang mari kita belajar tentang  jenis-jenis profesi bidang kependidikan.

Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan

  1. Tenaga Kependidikan

Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:

A. Kepala Satuan Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:

  • Kepala Sekolah,  adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen.
  • Rektor. Rektor dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi, Di dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS), Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
  • Tata Usaha. Tata usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instans tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;

a.Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,

b.Administrasi Kepegawaian

c.Administrasi Peserta Didik,

d. Administrasi Keuangan,

e.Administrasi Inventaris dan lain-lain.

  • Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium 
  • Pustakawan, ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.



2.  Pendidik 

pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:

1.      Guru

Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab 1 Pasal Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.      Dosen

Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3.      Konselor

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan lalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor  adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah. Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata ($1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN)

4.      Pamong Belajar

Menurut Permenpan dan B (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Refommasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unıt pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI(Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan informal)

Nah, itu dia tentang jenis-jenis profesi bidang kependidikan semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, sampai jumpa di pembahasan berikutnya ya!👋 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyikapan dan Refleksi Terhadap Kode Etik Profesi Guru

Profesi, Profesionalis, Profesionalitas, Profesionalisme, dan Profesionalisasi