Ciri-Ciri Profesi

Halo sobat pendidik yang penuh semangat!👋

Kita sudah mempelajari tentang profesi, sekarang mari kita belajar tentang ciri-ciri profesi

Dikutip dari KBBI, profesi adalah bidang pekerjaan yang diperoleh setelah mendapat pendidikan dan keahlian. Misalnua sekolah kejuruan dan pendidikan profesi pada skill tertentu. Profesi memiliki tiga pilar pokok yang membedakannya dengan pekerjaa, yaitu:

  • Keahlian
  • Pengetahuan
  • Persiapan akademik

Dikutip dari Teachmint, profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan beberapa tahun pelatihan dan kualifikasi formal yang lebih tinggi. Tujuan setiap individu adalah berjuang untuk karir yang menawarkan kompensasi yang jelas. Sederhananya, profesi terbentuk setelah pelatihan khusus untuk memberikan jalur karir ke depan. Setiap pekerjaan membutuhkan perilaku profesional tingkat tinggi dan rasa hormat terhadap layanan yang diberikan kepada publik dan sesama profesional. National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) telah menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:

a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

b) Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.

c) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.

d) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.

f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.

g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keutungan pribadi.

h) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :

a)      Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).Hal ini brarti berimplikasi pada waktu ataupun lamanya profesi itu di lakukan.

b)      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).Untuk itu profesi merujuk pada pelatihan ataupun pembelajaran dengan waktu tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga ataupun badan-badan tertentu yang sudah terjamin oleh undang-undang(terdapat landasan hukum yang melindungi lembaga tersebut).

c)       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).Keilmuan yang diaplikasikan dalam menjalankan Profesi ini harus bener-benar teruji secara ilmiah  yang diperoleh melalui penelitian. Sehingga dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara hukum di masyarakat.

d)       Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.untuk mendapatkan pengakuan secara resmi melaksanakan profesinya diperlukan tahapan tertentu yang mengharuskan orang yang bersangkutan menguasai bidang keahliannya. Biasanya dibutuhkan waktu bertahun-tahun guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan khusus tentang konsep dan prinsip dari profesi itu.

e)       Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya). Seperti contoh seorang guru atau dosen harus mempunyai sertifikat resmi dari pemerintah terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

f)        Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain). Seorang Guru mempunyai kewenangan untuk menentukan anak didiknya layak naik kelas atau tidak.

g)       Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.

h)       Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.Orang mempunyai profesi harus melaksakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mejalankan profesinya sesuai dengan kode etik.

i)       Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi, relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).

j)       Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.Guru mempunyai organisasi PGRI, Dokter gigi mempunyai organisasi yang diberi nama PDGI. 


Nah, itu dia tentang ciri-ciri profesi semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, sampai jumpa di pembahasan berikutnya ya!👋 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyikapan dan Refleksi Terhadap Kode Etik Profesi Guru

Profesi, Profesionalis, Profesionalitas, Profesionalisme, dan Profesionalisasi

Jenis-Jenis Profesi ⁠ Bidang Kependidikan