Ciri-Ciri Profesi
Halo sobat pendidik yang penuh semangat!👋
Kita sudah mempelajari tentang profesi, sekarang mari kita belajar tentang ciri-ciri profesi
Dikutip dari KBBI, profesi adalah bidang pekerjaan yang
diperoleh setelah mendapat pendidikan dan keahlian. Misalnua sekolah kejuruan
dan pendidikan profesi pada skill tertentu. Profesi memiliki tiga pilar pokok
yang membedakannya dengan pekerjaa, yaitu:
- Keahlian
- Pengetahuan
- Persiapan akademik
Dikutip dari Teachmint, profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan beberapa tahun pelatihan dan kualifikasi formal yang lebih tinggi.
Tujuan setiap individu adalah berjuang untuk karir yang menawarkan kompensasi
yang jelas. Sederhananya, profesi terbentuk setelah pelatihan khusus untuk
memberikan jalur karir ke depan. Setiap pekerjaan membutuhkan perilaku
profesional tingkat tinggi dan rasa hormat terhadap layanan yang diberikan kepada
publik dan sesama profesional. National Education Association (Sucipto, Kosasi,
dan Abimanyu, 1994) telah menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada
dalam jabatan guru, yaitu:
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama.
d) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam
keanggotaan yang permanen.
f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keutungan pribadi.
h) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan
dengan :
a)
Melayani
masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan).Hal ini brarti berimplikasi pada waktu ataupun
lamanya profesi itu di lakukan.
b)
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang melakukannya).Untuk itu profesi merujuk pada pelatihan ataupun
pembelajaran dengan waktu tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga ataupun
badan-badan tertentu yang sudah terjamin oleh undang-undang(terdapat landasan
hukum yang melindungi lembaga tersebut).
c)
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).Keilmuan yang
diaplikasikan dalam menjalankan Profesi ini harus bener-benar teruji secara
ilmiah yang diperoleh melalui
penelitian. Sehingga dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara hukum di
masyarakat.
d)
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang.untuk mendapatkan pengakuan secara resmi melaksanakan profesinya
diperlukan tahapan tertentu yang mengharuskan orang yang bersangkutan menguasai
bidang keahliannya. Biasanya dibutuhkan waktu bertahun-tahun guna mempelajari
dan memperoleh pengetahuan khusus tentang konsep dan prinsip dari profesi itu.
e)
Terkendali berdasarkan lisensi baku dan
mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin
tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
Seperti contoh seorang guru atau dosen harus mempunyai sertifikat resmi dari
pemerintah terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
f)
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain). Seorang Guru mempunyai
kewenangan untuk menentukan anak didiknya layak naik kelas atau tidak.
g)
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan
yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang
diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih
tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h)
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.Orang mempunyai profesi
harus melaksakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mejalankan profesinya
sesuai dengan kode etik.
i) Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi, relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j) Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.Guru mempunyai organisasi PGRI, Dokter gigi mempunyai organisasi yang diberi nama PDGI.
Nah, itu dia tentang ciri-ciri profesi semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, sampai jumpa di pembahasan berikutnya ya!👋

Komentar
Posting Komentar