Profesi Kependidikan

Halo sobat pendidik yang penuh semangat!! 👋

Kita sudah sama-sama membahas pada halaman sebelumnya tentang profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi. Kelimanya saling berkaitan satu sama lain. Nah, sobat pendidik sekarang kita bahas mengenai profesi kependidikan. Profesi kependidikan yang akan dibahas disini yang berkaitan dengan profesi dan kependidikan.

Profesi Kependidikan merupakan mata kuliah yang mengajak calon guru untuk menekuni ilmu profesi guru dari berbagai aspek yang harus dikuasai agar mampu menjalani profesi sebagai pendidik. Dapat juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari profesi keguruan.  Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.

Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya. Kata kependidikan berkenaan dengan bidang pekerjaan mendidik. Kata ini berasal dari kata pendidik mendapatawalan “ke” dan berakhiran “an”, berartti proses atau kegiatan mendidik. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kata pendidikan berarti sama dengan menunjuk kata “keguruan dan ilmu pendidikan” sehingga apabila dikaitkan dengan tenaga kependidikan berarti orang-orang yang terlibat dalam proses kegiatan pendidikan (Yahya, 2013:17).Menurut Yahya (2013:17) profesi tenaga kependidikan adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan yang dapat menghasilkan dan dilakukan dengan kemahiran, keterampilan, dan kecakapan tertentu serta didasarkan pada norma yang berlaku. 
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab I pasal 1 disebutkan bahwa tenaga kerja kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks ini adalah anggota masyarakat dengan kriteria dan standar tertentu diangkat untuk menunjang penyelenggaraan proses pendidikan pada satuan pendidikan seperti pendidik, kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, peneliti, dan tenaga teknisi administrasi pendidikan. Tugas pokok tenaga kependidikan sebagaimana dijelaskan dalam Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab XI pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok tenaga kependidikan adalah melaksanakan Administrasi pengembangan pengelolaan Pengawasan dan pelayanan teknis Untuk menunjang proses pendidikan Pada satuan pendidikan.


Nah, itu dia tentang profesi kependidikan semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, sampai jumpa di pembahasan berikutnya ya!👋 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyikapan dan Refleksi Terhadap Kode Etik Profesi Guru

Profesi, Profesionalis, Profesionalitas, Profesionalisme, dan Profesionalisasi

Jenis-Jenis Profesi ⁠ Bidang Kependidikan