Halo sobat pendidik yang penuh semangat!! 👋
Kita sudah sama-sama membahas pada halaman sebelumnya tentang profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi. Kelimanya saling berkaitan satu sama lain. Nah, sobat pendidik sekarang kita bahas mengenai profesi kependidikan. Profesi kependidikan yang akan dibahas disini yang berkaitan dengan profesi dan kependidikan.
Profesi Kependidikan merupakan mata kuliah yang mengajak
calon guru untuk menekuni ilmu profesi guru dari berbagai aspek yang harus
dikuasai agar mampu menjalani profesi sebagai pendidik. Dapat juga diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari profesi keguruan.
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan
suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting
dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu
proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas
pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.

Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa
upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi suatu
syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan
mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.
Kata kependidikan berkenaan dengan bidang pekerjaan mendidik. Kata ini berasal
dari kata pendidik mendapatawalan “ke” dan berakhiran “an”, berartti proses
atau kegiatan mendidik. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kata pendidikan
berarti sama dengan menunjuk kata “keguruan dan ilmu pendidikan” sehingga
apabila dikaitkan dengan tenaga kependidikan berarti orang-orang yang terlibat
dalam proses kegiatan pendidikan (Yahya, 2013:17).Menurut Yahya (2013:17)
profesi tenaga kependidikan adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang berkaitan
dengan proses penyelenggaraan pendidikan yang dapat menghasilkan dan dilakukan
dengan kemahiran, keterampilan, dan kecakapan tertentu serta didasarkan pada
norma yang berlaku.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab I pasal 1 disebutkan bahwa tenaga kerja
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks ini adalah anggota
masyarakat dengan kriteria dan standar tertentu diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan proses pendidikan pada satuan pendidikan seperti pendidik,
kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, peneliti, dan tenaga teknisi
administrasi pendidikan. Tugas pokok tenaga kependidikan sebagaimana dijelaskan
dalam Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bab XI pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok tenaga
kependidikan adalah melaksanakan Administrasi pengembangan pengelolaan
Pengawasan dan pelayanan teknis Untuk menunjang proses pendidikan Pada satuan
pendidikan.
Nah, itu dia tentang profesi kependidikan semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, sampai jumpa di pembahasan berikutnya ya!👋
Komentar
Posting Komentar